A.LATAR
BELAKANG
Naik
pangkat adalah hak setiap ASN yang masih aktif, tidak terkecuali guru.
Pemerintah pusat telah memberi kemudahan-kemudahan melalui regulasi yang di
buat, misalnya untuk mengusulkan kenaikan pangkat IVa ke IVb cukup di kabupaten
kota setempat, yang sebelumnya di kementrian pusat, sebagai contoh penulis
sendiri untuk ngusul pangkat ke golongan IVB dari tahun 2011 , baru kelar
setelah tiga bahkan empat tahun yaitu tahun 2013. Hal ini bisa dimaklumi karena
waktu itu dari seluruh guru dari Sabang sampai Meuraoke yang ingin naik pangkat ke IVB sampai IVE
melalui kementrian pusat .(Coba bandingkan sekarang untuk ngusul pangkat
periode Oktober misalnya ,pihak dinas mengharuskan ngusul bulan Maret, dan SK
bulan November paling lambat sudah menerima SK).
Melalui regulasi yang dikeluarkan oleh
pemerintah yang mengatur tentang mekanisme pengusulan dan cara mengusulkan
pemerintah telah mengeluarkan beberapa produk hukum diantarnya:
1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 16 tahun 2009 Tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
2. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan
Nasional dan Kepada Badan Kepegawaian Negara Nomor: 03/V/PB/2010 dan Nomor: 14
Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka
Kreditnya.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 38 Tahun 2010 Tentang
Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru .
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 35 Tahun 2010 Tentang petujuk tehnis pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
B.PERMASALAHAN
Pada umumnya bapak /ibu guru karena sudah sekian lama mengajar, sudah banyak yang lupa untuk membuat karya ilmiah, yang merupakan syarat utama dari unsur PKB walaupun sebenarnya membuat karya ilmiah terutama PTK tidak seberat penyusunan SKRIPSI sebagai syarat untuk menyelesaikan program sarjana . Padahal bapak/ibu telah menyelesaiakan sarjana , itu artinya skripsi yang begitu rumit dan teliti dari kata/kata, kalimat yang jelimet titik komanya saja bisa. Mengapa untuk sekedar membuat laporan karya ilmiah tidak mampu? Maaf sesungguhnya bapak/ibu lebih dari mampu, hanya saja kurang serius/kurang percaya diri.
C.PENYELESAIAN
Bagi guru yang telah mengabdi 10 tahun ke atas, biasanya bapak ibu sudah mulai malas, menulis, apa lagi bapak/ibu yang tidak pernah peduli dengan perangkat pembelajaran, kalaupun punya perangkat pembelajaranpun sekarang dengan mudah bapak/ibu bisa memiliki perangkat tanpa harus menulis, hal inilah salah satu bapak/ibu mulai malas menuli.
sebagai guru kita tidak boleh lepas dari menulis, baik menulis dalam rangka memperbarui perangkat pembelajaran, maupun nulis yang berhubungan dengan pengembangan profesi berkelanjutan. Pemerinta memberi kemudahan kemudahan terutama guru , mestinya guru mau memanfaatkan dengan tunjangan profesi guru mestinya guru mau memperbarui pengetahuan dan ketrampilan mengajar agar harapan pemerintah bisa tercapai.
Bapak/ibu guru harus mulai memulai menulis, dari yang menjadi tugas pokok guru, sampai pada tugas guru berkenaan dengan peningkatan proferesi guru.